BLITAR,PERHUTANI (13/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama bidang Hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis (11/9) .

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar pihak khususnya berhubungan dengan permasalahan bidang keperdataan dan TUN dilingkup kerja Perum Perhutani KPH Blitar yang berada pada wilayah hukum Kabupaten Blitar, baik melalui penanganan di dalam maupun di luar persidangan.

Administratur Perhutani KPH Blitar, Joko Siswantoro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang telah berkenan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang akan berakhir pada 12 September 2025. Dalam pengelolaan hutan, Perhutani membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dari Kejaksaan, khususnya terkait berbagai kerja sama yang dijalankan dengan pihak ketiga. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” ungkap Joko.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan bagi Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum kepada pemerintah, BUMN, atau BUMD yang membutuhkan, setelah mendapat kuasa khusus,” jelas Zulkarnaen.

Ia berharap, melalui kerja sama ini, Perhutani dapat lebih awal memetakan potensi permasalahan dalam pengelolaan hutan maupun keuangan, sehingga langkah penyelesaiannya bisa ditentukan secara tepat. (Kom-PHT/Btr/Put)