BLORA, PERHUTANI (28/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Blora melaksanakan diskusi dengan Koperasi Agro Mandiri Sejahtera terkait permohonan kerja sama budidaya tebu di kawasan hutan. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor KPH Blora pada Senin (24/11).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Blora, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, perwakilan Direktorat Jenderal Pertanian, perwakilan Pabrik Gula Rendeng, serta perwakilan Koperasi Agro Mandiri Sejahtera selaku pemohon kerja sama. Agenda ini menjadi wadah pertukaran informasi dan pendalaman teknis mengenai potensi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan budidaya tebu secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Diskusi berjalan dengan penuh keterbukaan, di mana masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait peluang serta tantangan budidaya tebu di kawasan hutan. Selain membahas potensi ekonomi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya menjaga aspek kelestarian dan fungsi ekologis hutan agar kegiatan budidaya tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Blora Wachid Suhartono memberikan pemaparan mengenai ketentuan regulatif yang harus dipenuhi dalam pengajuan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan kerja sama wajib mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh Perum Perhutani, termasuk kelengkapan administrasi serta kajian teknis terkait lokasi yang diperuntukkan bagi pengembangan agroforestry tebu sesuai RPKH. Setelah seluruh persyaratan lengkap, usulan akan disampaikan kepada Direksi Perhutani karena persetujuan Perjanjian Kerja Sama merupakan kewenangan Direksi.
Ketua Koperasi Agro Mandiri Sejahtera Sunoto menyampaikan apresiasi kepada Perhutani KPH Blora atas sambutan yang baik serta kesempatan untuk berdiskusi secara langsung. Ia berharap langkah awal ini dapat berlanjut pada pembahasan teknis dan proses formal menuju penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
(Kom-PHT/Blr/Ist)
Editor: Tri
Copyright © 2025