BLORA, PERHUTANI (13/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora menghadiri kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Desa Semanggi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, bertempat di Balai Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Rabu (10/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas PMD, PT Tetra Geo Mitra, Kepala Desa Semanggi, perwakilan Badan Perencanaan Daerah, perwakilan Camat Jepon, perwakilan KPH Blora, Randublatung dan Cepu, Ketua OPD, serta perangkat Desa Semanggi.
Kegiatan ini membahas rencana penegasan batas Desa Semanggi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Blora dengan dukungan teknis dari PT Tetra Geo Mitra. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah untuk menyelesaikan batas administratif desa agar lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan pertemuan lanjutan pada akhir September 2025 yang akan melibatkan Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Blora, Balai Penataan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, PT Tetra Geo Mitra, Perum Perhutani, Kecamatan Jepon, desa-desa berbatasan, serta LMDH setempat untuk menyepakati pelaksanaan teknis di lapangan.
Administratur KPH Blora melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB), Wachid Suhartono, menjelaskan bahwa penentuan batas desa dengan kawasan hutan saat ini menjadi kewenangan BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
“Dalam hal penentuan batas desa dan kawasan hutan, pemerintah desa harus mengajukan surat permohonan kepada BPKH. Selanjutnya, kami dari KPH bersama Biro Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Salatiga serta Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang akan melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD, Supriyati, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya setiap desa mengetahui batas wilayahnya agar tata kelola pemerintahan desa berjalan baik sekaligus meminimalisir potensi konflik.
“Jika kegiatan ini berjalan lancar, maka 220 desa di Kabupaten Blora akan memiliki kepastian hukum terkait batas wilayahnya. Hal ini menjadi landasan penting untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa ke depan,” jelasnya. (Kom-PHT/Blr/Ist)
Editor: Tri
Copyright © 2025