BLORA, PERHUTANI (13/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengikuti kegiatan Supervisi Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan akses menuju Bendungan Cabean, Jumat (12/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, KPH Blora, Pemerintah Kecamatan Todanan, serta Pemerintah Desa Todanan.
Areal penataan batas PPKH ini berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ±0,773 hektar dengan panjang ±2.219 meter. Lokasi tersebut semula merupakan alur yang melewati petak 17, 13, 14, dan 12 di kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watuondo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalonan, KPH Blora, yang termasuk wilayah administratif Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Administratur KPH Blora melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Wachid Suhartono, menjelaskan bahwa kegiatan penataan batas PPKH bertujuan untuk memastikan lokasi dan luasan areal secara akurat melalui pemasangan patok batas.
“Dengan adanya penataan batas ini, data yang diperoleh akan dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas (BATB) sehingga menjadi dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah XI, Cicih Winarsih, menegaskan bahwa titik batas yang telah dipasang bersifat tetap dan tidak boleh diubah. “Kami berharap pelaksana proyek pembangunan jalan akses Bendungan Cabean dapat mematuhi ketentuan ini,” jelasnya.
Pendamping dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah, Budi Santoso, menambahkan bahwa kegiatan supervisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPKH Wilayah XI Nomor 132 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penataan Batas Areal PPKH Jalan Akses Bendungan Cabean.
“Dalam pelaksanaannya, semua pihak harus mematuhi keputusan tersebut tanpa menambah maupun mengurangi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Kom-PHT/Blr/Ist)
Editor: Tri
Copyright © 2025