BLORA, PERHUTANI (29/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dalam budidaya tanaman jagung dan tebu bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kegiatan ini berlangsung di Kantor BKPH Ngawenombo dan BKPH Ngapus, Senin (29/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Blora, Kepala Seksi PSDH, Kepala BKPH Ngawenombo, Kepala BKPH Kalonan, para Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), serta ketua KTH dan LMDH penerima kerja sama.

Adapun kelompok yang mendapatkan persetujuan kerja sama meliputi KTH Tunas Harapan Desa Kedungwungu Kecamatan Todanan, LMDH Wonosari Rahayu Desa Karangjong Kecamatan Ngawen, KTH Barokah Sejahtera Desa Ketileng Kecamatan Todanan, dan KTH Rimba Manis Desa Bedingin Kecamatan Todanan. Total luas lahan yang dikerjasamakan mencapai 80,75 hektare, berada di wilayah pangkuan hutan BKPH Ngawenombo, BKPH Kalonan, dan BKPH Ngapus.

Administratur KPH Blora, Yeni Ernaningsih, menyampaikan bahwa Perhutani terus bersinergi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Dengan adanya PKS ini, kami berharap seluruh pihak berkomitmen menjalankan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan. Kerja sama ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian hutan. Lokasi kerja sama ini juga telah mendapat persetujuan Direksi Perhutani untuk pengembangan agroforestry jagung dan tebu,” ujarnya.

Ketua KTH Tunas Harapan, Dwiyanto, mengucapkan terima kasih atas kesempatan kerja sama yang diberikan Perhutani KPH Blora.

“Kami siap menaati seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama ini. Semoga kemitraan ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, meningkatkan pendapatan masyarakat dan Perhutani, serta tetap menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Blr/Ist)

Editor: Tri

Copyright © 2025