BOGOR, PERHUTANI (08/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Kecil dan Mikro (Non PUMK) sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Pensiunan Perhutani (Penshutani) pada Selasa (07/10), bertempat di Kantor Perhutani KPH Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Bogor, Budi Haryadi, kepada Ketua Penshutani KPH Bogor, Haryanto, disaksikan oleh Kepala Seksi Keuangan, SDM, Umum dan IT, Nana Suryana, Kepala Subseksi Keuangan, Popi Supriyatno, Staf Keuangan KPH Bogor, serta Sekretaris Penshutani, Maulana.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Bogor, Budi Haryadi, menyampaikan bahwa penyaluran TJSL Non PUMK kepada Penshutani dilakukan berdasarkan proposal pengajuan, dengan tujuan untuk memberdayakan Pensiunan Perhutani agar tetap produktif dan mandiri melalui kegiatan usahatani budidaya ubi jalar.

“Kami berharap bantuan TJSL ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya untuk pengembangan usahatani ubi jalar. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar, produktivitas meningkat, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemberdayaan Pensiunan Perhutani,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Penshutani KPH Bogor, Haryanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perhutani atas dukungan yang diberikan.

“Atas nama Penshutani KPH Bogor, kami mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas bantuan ini. Bantuan ini akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usahatani ubi jalar, agar dapat menjadi sarana pemberdayaan bagi para pensiunan. Kami juga akan melaporkan perkembangan usahatani ini kepada KPH Bogor sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” jelasnya. (Kom-PHT/Bgr/Gin)

Editor:EM
Copyright©2025