PERHUTANI, BOGOR (15/06/2023) l Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor dan  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al Fikri melaksanakan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada Jum’at (9/6).

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Bogor Ade Sugiharto beserta jajaran, LPKSM Al-Fikri Firmansyah, serta anggota Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Perjanjian NKK merupakan suatu bentuk kerja sama pendampingan kegiatan kemitraan produktif wilayah KPH Bogor kaitannya tentang pengelolaan hutan guna memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dalam bidang sosial, lingkungan serta peningkatan perekonomian masyarakat. 

Dalam kesempatannya, Ade Sugiharto menyampaikan bahwa acara penandatanganan NKK bertujuan untuk membantu penyelesaian konflik tenurial dan penyuluhan bidang kehutanan kepada masyarakat desa hutan setempat yang memiliki kompetensi. 

“TPM diperlukan dalam pendampingan untuk percepatan pembentukan entitas bisnis yang berasal dari masyarakat desa hutan, dengan tujuan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,”  tambahnya.

Sedangkan Firmansyah mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dengan pihak Perhutani KPH Bogor. 

“Dengan perpanjangan kerja sama ini diharapkan kedepannya bisa semakin fokus dan lebih bersemangat dalam melaksanakan program bidang kemitraan kehutanan,” pungkasnya. 

(kom-pht/bgr/Asmik).

Editor : AGS

Copyright©2023