CEPU, PERHUTANI (18/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, bersama jajaran Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), Kepolisian Resor (Polres) Blora, melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) terhadap personel yang dipercayakan memegang senjata api, Rabu (17/12).

Administratur KPH Cepu, Mustopo, menyampaikan bahwa personel yang diberi kepercayaan memegang senjata api wajib menjaga, merawat, serta memahami dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), penggunaan senjata api. Ia, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam penggunaan senjata api menjadi hal yang sangat penting.

“Kegiatan pemeriksaan senjata api ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satintelkam Polres Blora dengan tujuan mengecek kelengkapan, baik administrasi maupun legalitas personel yang dipercayakan memegang senjata api,” jelas Mustopo.

Mewakili Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam), Polres Blora, Kepala Badan Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak (Bawassendak), Polres Blora, Aipda Imam Ichlasada, menyampaikan bahwa Kasat Intelkam, berhalangan hadir karena harus mengikuti kegiatan lain atas perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora, sehingga menugaskan dirinya untuk mewakili kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Imam Ichlasada, juga menjelaskan bahwa aturan penggunaan senjata api di Indonesia sangat ketat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri). Secara umum, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil sangat dibatasi dan memerlukan izin khusus dari Polri.

Bahkan bagi aparat penegak hukum, penggunaan senjata api juga diatur secara ketat, salah satunya melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu. Penyalahgunaan izin atau penggunaan senjata api tanpa hak dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pencabutan izin hingga hukuman pidana penjara.

“Pemeriksaan senjata api, ini dilakukan sebagai sarana kontrol terhadap barang milik negara, di mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik secara administrasi maupun operasional. Hal ini bertujuan agar tidak menghambat tugas personel pemegang senjata api dalam melaksanakan pengamanan hutan,” ungkap Aipda Imam Ichlasada.

Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Perhutani KPH Cepu, bersama Polres Blora, berharap pengelolaan dan penggunaan senjata api oleh personel dapat berjalan sesuai ketentuan, aman, serta mendukung kelancaran tugas pengamanan hutan di wilayah kerja KPH Cepu. (Kom-PHT/Cpu/Pai).

Editor: Tri

Copyright © 2025