CEPU, PERHUTANI (20/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menggelar opening meeting Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bersama PT Sucofindo dengan agenda piloting SVLK Plus pada pemegang hak pengelolaan hutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/01).
Opening meeting dipimpin oleh Administratur KPH Cepu, didampingi Wakil Administratur KPH Cepu, serta Ketua Tim Evaluasi PT Sucofindo. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Kepala Sub Seksi (KSS), serta seluruh Kepala Urusan di lingkungan Perhutani KPH Cepu.
Administratur KPH Cepu, Mustopo, menyampaikan bahwa evaluasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu merupakan proses penilaian dan verifikasi secara menyeluruh terhadap aspek legalitas, ketelusuran, dan kelestarian hasil hutan di Indonesia. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kayu yang beredar dan diekspor berasal dari sumber yang sah, sebagai upaya melawan pembalakan liar sekaligus meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional.
“Evaluasi SVLK bertujuan untuk memastikan legalitas dan kelestarian sumber kayu sehingga produk kayu Indonesia memiliki kepercayaan dan daya saing yang kuat di pasar global,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa SVLK Plus merupakan penguatan dari sistem SVLK yang telah ada, dengan penambahan fitur teknologi seperti geolokasi guna meningkatkan ketelusuran, transparansi, dan kredibilitas produk kayu Indonesia. Selain itu, SVLK Plus juga dirancang untuk menjembatani pelaku usaha hulu dan hilir secara digital melalui e-katalog untuk pasar domestik.
“SVLK Plus diharapkan mampu memperbaiki tata kelola hutan, memerangi pembalakan liar, serta memperluas akses pasar bagi produk kayu legal Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi PT Sucofindo, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa SVLK Plus merupakan pengembangan dari standar SVLK dengan penekanan pada pemanfaatan teknologi informasi dan geolokasi. Pengembangan ini bertujuan memperkuat sistem ketelusuran dan transparansi sehingga pelaksanaannya menjadi lebih kredibel, efisien, dan akuntabel.
“SVLK Plus mengintegrasikan sistem informasi untuk menghubungkan pelaku usaha hulu dan hilir melalui platform digital. Dengan sistem ini, legalitas dan kelestarian sumber kayu dapat dipastikan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan akses pasar produk kayu Indonesia, baik di dalam negeri maupun ekspor,” jelasnya.
Melalui kegiatan opening meeting ini, Perhutani berharap implementasi piloting SVLK Plus di KPH Cepu dapat berjalan optimal dan menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan hutan yang legal, lestari, dan berdaya saing. (Kom-PHT/Cpu/Pai)
Editor: Tri
Copyright © 2026