CEPU, PERHUTANI (04/02/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, bersama Tim Audit Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), dalam Sistem Verifikasi Legalitas, dan Kelestarian (SVLK), Tahun 2026, melaksanakan pengecekan pal batas B, di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Blungun, pada Selasa, (03/02).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Audit PHL SVLK, Susilo, selaku pemeriksa. Turut mendampingi Kepala BKPH Blungun, Sukono, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Ari Susanto, Kepala Sub Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH), Purwanto, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Blungun, Lukman Hadi, staf perencanaan, serta jajaran BKPH Blungun.
Administratur, KPH Cepu, melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Ari Susanto, menyampaikan bahwa audit PHL dalam SVLK, merupakan proses penilaian independen yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Audit, tersebut bertujuan memastikan unit manajemen hutan memenuhi standar kelestarian fungsi hutan yang mencakup aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, skema ini bersifat wajib (mandatory), di Perhutani, guna menjamin legalitas dan keberlanjutan hasil hutan dari hulu hingga hilir.
Lebih lanjut, Ari Susanto, menjelaskan bahwa audit di Perhutani, merupakan proses pemeriksaan sistematis, baik internal maupun eksternal, oleh lembaga independen seperti PT Equality Indonesia. Audit, dilakukan terhadap pengelolaan hutan produksi lestari, legalitas kayu, serta kinerja keuangan dan operasional untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP), ketentuan hukum, serta prinsip keberlanjutan.
Sementara itu, Ketua Tim Audit PHL SVLK, Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan hari itu difokuskan pada pemeriksaan fisik tanda batas berupa patok atau pal yang menjadi pemisah kawasan hutan negara dengan tanah milik masyarakat atau pihak lain di wilayah RPH Blungun, BKPH Blungun, KPH Cepu.
“Pal ini, umumnya berbentuk beton bertulang berukuran 10 x 10 x 130 sentimeter, yang ditanam dengan kedalaman sekitar 70 sentimeter, dan menonjol di atas permukaan tanah. Pal bertanda ‘B’ ini, krusial untuk menegaskan posisi batas fisik, mencegah sengketa lahan, serta menjaga kawasan hutan dari perambahan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Yadi, warga yang tanahnya berbatasan langsung dengan kawasan Perhutani, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
Ia, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani, yang telah memberikan pengarahan dan penjelasan terkait pal batas sehingga masyarakat memahami titik koordinat batas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dimiliki. (Kom-PHT/Cpu/Pai).
Editor: Tri
Copyright © 2026