GUNDIH, PERHUTANI (20/05/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih memperkuat sinergi pemanfaatan hutan produktif dan konservasi bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cinde Laras. Melalui skema kemitraan yang terstruktur, masyarakat desa hutan didorong memiliki legalitas berbadan hukum dan berbadan usaha guna meningkatkan kemandirian ekonomi sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan pembinaan dan monitoring Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yang berlangsung di Sekretariat LMDH Cinde Laras, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gundih, Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Kepala Subseksi Pengembangan Bisnis, perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Toroh, serta seluruh pengurus LMDH Cinde Laras.

Administratur KPH Gundih melalui Kepala BKPH Gundih, Gudel, menyampaikan apresiasi atas konsistensi LMDH dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan. Menurutnya, di tengah dinamika regulasi, kolaborasi antara pemangku kebijakan dan komunitas lokal menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem hutan.

“Saat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah yang membagi kawasan hutan ke dalam wilayah kelola Perhutani maupun Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada prinsipnya tetap sama, yaitu memastikan hutan tetap lestari. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Gudel.

Gudel menambahkan, Perhutani terus membuka ruang kerja sama produktif melalui sistem tumpangsari. Kerja sama tersebut diikat secara legal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan LMDH. Melalui skema KKP serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), pemerintah berharap LMDH tidak sekadar menjadi mitra pasif, tetapi mampu bertransformasi menjadi lembaga usaha yang mandiri dan berbadan hukum.

Ketua LMDH Cinde Laras, Suwadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh seluruh program yang diinisiasi Perhutani. Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan lahan memberikan rasa aman bagi petani hutan untuk berproduksi secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen terus merawat semangat gotong royong di tengah masyarakat. Selain itu, kami juga mulai mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengembangkan usaha produktif berbasis kehutanan,” ujar Suwadi.

Melalui pembinaan berkala tersebut, KPH Gundih menegaskan kembali komitmen jangka panjang untuk menyeimbangkan dua pilar utama perhutanan sosial, yakni perlindungan fungsi ekologis hutan secara ketat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)

Editor: Tri

Copyright © 2026