GUNDIH, PERHUTANI (03/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih memperketat pengawasan ekosistem hutan melalui sosialisasi intensif mengenai kawasan perlindungan dan pembatasan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah tersebut dilakukan guna menekan risiko kerusakan tanah serta menjaga fungsi ekologis hutan produksi maupun hutan lindung di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panunggalan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (02/06).
Kegiatan edukasi tersebut dihadiri jajaran manajemen KPH Gundih, yakni Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Arif Budhi, Kepala Seksi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Darmaji, serta Kepala Subseksi Kemitraan Produktif Ade Noviacandra. Turut hadir Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panunggalan Jony Arianto, seluruh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Mulya Teguh Dwi, serta puluhan petani penggarap lahan hutan (pesanggem) setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi PSDH Arif Budhi yang mewakili Administratur KPH Gundih menegaskan bahwa sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan merupakan kunci utama keberlanjutan fungsi hutan. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan hutan harus dilakukan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
“Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam kawasan hutan memerlukan perhatian dan pengawasan khusus. Kami terus mengedukasi para pesanggem dan anggota LMDH mengenai bahaya limbah kimia, tata cara penggunaan yang aman apabila terpaksa digunakan, serta mendorong pemanfaatan alternatif yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Menurut Arif, langkah pencegahan tersebut sangat penting untuk menjaga kesuburan tanah dalam jangka panjang dan mencegah menurunnya kemampuan lingkungan dalam menyediakan jasa ekosistem, seperti pengaturan tata air, penyerapan karbon, pencegahan erosi, serta mitigasi dampak perubahan lingkungan yang diperparah oleh tingginya curah hujan.
Sementara itu, Kepala BKPH Panunggalan Jony Arianto menambahkan bahwa sosialisasi kali ini juga difokuskan pada penegasan kembali batas-batas Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dan zona lindung. Para pesanggem diberikan pemahaman lapangan serta informasi mengenai area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertanian maupun pengelolaan lahan.
“Penetapan zona terlarang ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati serta memberikan ruang bagi ekosistem inti hutan untuk melakukan regenerasi secara alami tanpa gangguan aktivitas manusia,” katanya.
Ketua LMDH Jati Mulya, Teguh Dwi, menyampaikan komitmennya bersama seluruh pesanggem untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan Perhutani. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai zonasi kawasan dan bahaya penggunaan bahan kimia sintetis sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar hutan.
“Edukasi ini sangat bermanfaat bagi petani hutan agar dapat bertani dengan lebih bijak, aman bagi kesehatan, dan tidak merusak lingkungan yang menjadi sumber penghidupan bersama,” ungkapnya.
Melalui pendekatan edukatif yang dilakukan secara berkelanjutan, Perhutani KPH Gundih berharap kesadaran masyarakat sekitar hutan terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat. Sinergi yang kuat antara Perhutani dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang menjaga keseimbangan fungsi ekologis sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (Kom-PHT/GDH/Dwi)
Editor: Tri
Copyright © 2026