JOMBANG, PERHUTANI (16/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi pengembangan agroforestry kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Acara ini berlangsung pada Kamis (16/01) di Kantor Perhutani KPH Jombang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P.81 KLHK) mengenai pemanfaatan sebagian lahan hutan untuk pengembangan agroforestry tebu dalam mendukung program swasembada gula nasional.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LMDH yang telah berkomitmen bersama mitra PTPN 1 dan Perhutani untuk mendukung kebijakan pemerintah sesuai P.81 KLHK. “Perhutani harus menyediakan sebagian lahan untuk pengembangan agroforestry tebu, salah satunya untuk mendukung produksi tebu PTPN 1,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan agroforestry tebu tidak akan mengganggu usaha para pesanggem, karena hanya memanfaatkan sebagian kecil lahan. “Masih tersedia ruang yang lebih luas untuk dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai usaha produktif lainnya,” tambah Kelik.
Minardi, Staf Ahli Agroforestry PTPN 1, menjelaskan bahwa program pengembangan agroforestry tebu ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat swasembada gula nasional, tetapi juga mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengajak LMDH untuk terus menjalin komunikasi dan bermusyawarah apabila menghadapi kendala.
“Kami berharap LMDH semakin bersemangat dan berperan aktif dalam mendukung kelancaran agroforestry tebu, sehingga program ini dapat berjalan lebih baik di masa depan,” ujar Minardi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari tujuh LMDH asal Nganjuk, antara lain LMDH Sanggar Wana Jaya, Wono Subur, Mitra Lestari, Sumber Wana Lestari, Ngudi Lestari, Sumber Sari, dan Panjalu Subur. Acara dimulai pukul 09.00 dan meliputi beberapa sesi, seperti sambutan, diskusi, tanya jawab, serta penjelasan terkait P.81 KLHK dan pengembangan agroforestry tebu.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pembayaran dana keamanan hutan kepada LMDH serta penyampaian informasi mengenai masa izin penggunaan kawasan hutan untuk tebu yang berlaku hingga tahun 2027. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, diharapkan dapat memberikan manfaat dan semangat baru bagi seluruh peserta untuk terus mendukung kelestarian hutan dan suksesnya program agroforestry. (Kom-PHT/Jbg/Ars)
Editor:Lra
Copyright©2025