KEBONHARJO, PERHUTANI (21/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, mendampingi Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dalam pelaksanaan penilaian aset biologis dan nonbiologis di wilayah KPH Kebonharjo, Selasa (20/01).

Dalam kegiatan tersebut, KJPP, melaksanakan penilaian aset biologis yang meliputi tanaman kayu, penghitungan persediaan kayu, serta pengukuran kayu yang siap tebang. Sementara itu, untuk aset nonbiologis dilakukan penilaian terhadap infrastruktur, fasilitas, dan aktiva lainnya, termasuk penentuan nilai wajar melalui penilaian profesional guna memperoleh harga jual yang layak dan akurat.

Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, yang turut mendampingi Tim KJPP, bersama tim dari Divisi Regional Jawa Tengah dan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Rembang, menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut akan dijadikan laporan ke kantor pusat sebagai bahan laporan keuangan dan pendapatan perusahaan.

“KJPP, sangat membantu dalam menilai aset yang dimiliki Perum Perhutani, sehingga dapat memastikan nilai aset sebagai bahan laporan laba rugi keuangan dan pendapatan perusahaan,” terang Rovi.

Ia, menambahkan bahwa Perhutani KPH Kebonharjo, mendukung penuh kegiatan ini agar Tim KJPP, dapat memperoleh hasil penilaian aset yang akurat, akuntabel, dan proporsional.

Sementara itu, salah satu anggota Tim KJPP, Any Jawad, menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian aset di Perhutani KPH Kebonharjo, dibagi menjadi dua tim, yakni tim penilaian aset biologis dan tim penilaian aset nonbiologis.

“Kami tergabung dalam tim yang melaksanakan penilaian aset biologis secara sampling, mulai dari penilaian tanaman, penghitungan persediaan kayu, hingga pengukuran lingkar kayu dan jumlah kayu siap tebang,” jelas Any.

Setelah proses penilaian dan pemeriksaan di lapangan selesai, Tim KJPP, akan menyusun Berita Acara Inspeksi Lapangan sebagai data dan informasi terkait lokasi serta jenis aset yang dinilai, sesuai dengan kondisi dan legalitas di lapangan. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2026