KEBONHARJO, PERHUTANI (10/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, menggelar sosialisasi Environmental and Social Risk Assessment (ESRA) dan Petunjuk Kerja (PK) Penggunaan serta Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3). Kegiatan ini berlangsung di petak 14F Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mangseng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngandang, pada Selasa (09/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Administratur KPH Kebonharjo, beserta manajemen, Kepala Sub Seksi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (KSS K3L), segenap Kepala BKPH, perwakilan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kaur TU/TK, mandor lingkungan, tenaga pendamping masyarakat, serta perwakilan pesanggem.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran petani hutan dan masyarakat sekitar tentang risiko penggunaan bahan kimia berbahaya (B3), seperti pestisida, herbisida, dan fungisida, terhadap kesehatan dan lingkungan. Kegiatan ini juga mendorong pengelolaan hutan lestari dengan membatasi penggunaan bahan kimia serta menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Sub Seksi KSS K3L, Lilik Sutrisno, dalam sambutan pembuka berharap para peserta lebih memahami cara penggunaan dan pemilihan B3, yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penggunaan B3, di lapangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan Forest Stewardship Council (FSC) karena KPH Kebonharjo merupakan salah satu KPH yang bersertifikasi internasional,” kata Lilik Sutrisno.
Ia, menambahkan bahwa saat menggunakan B3, petugas wajib memakai alat pelindung diri (APD) yang telah ditentukan, di antaranya masker, sarung tangan, dan penutup kepala.
Pada kesempatan yang sama, Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman petugas di lapangan dan pesanggem dalam penggunaan pestisida serta pengelolaan limbah B3 secara tepat dan aman.
“Mari kita menggunakan pestisida dan mengelola limbah B3, sesuai aturan guna mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” harap Rovi.
Salah satu perwakilan pesanggem, Triono, menyambut baik kegiatan ini karena para peserta menjadi lebih memahami bahaya penggunaan B3, yang tidak sesuai aturan serta mengetahui jenis pestisida yang diperbolehkan maupun yang dilarang digunakan di hutan.
Penggunaan dan pengelolaan limbah B3, yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran tanah, air, dan udara. Dampak tersebut dapat mengganggu ekosistem dengan membunuh biota air, merusak flora dan fauna, serta menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati melalui proses bioakumulasi dan biomagnifikasi. Selain itu, paparan jangka panjang juga dapat menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi manusia, seperti kanker dan kerusakan organ. (Kom-PHT/Rdb/ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025