Tujuan perjanjian kerja sama ini, adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kegiatan ini, menjadi langkah strategis dalam mendukung penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang tersebut.
Penandatanganan kerja sama ini, dihadiri oleh Administratur, KPH Kebonharjo, Administratur, KPH Tuban, Administratur, KPH Jatirogo, dan Administratur, KPH Parengan, beserta jajaran masing-masing, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, beserta jajaran dan pejabat struktural.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Administratur, KPH Kebonharjo, Yudi Susanto menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
Ia, berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam upaya menjaga dan mengamankan kawasan hutan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menunjukkan komitmen dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung pengamanan hutan agar tetap lestari,” ujarnya.
Ia, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan maksimal melalui bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Hal ini, bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kehutanan di lapangan.
“Kerja sama ini, merupakan wujud nyata optimalisasi peran Kejaksaan, dalam bidang Datun. Kami siap memberikan pendampingan hukum secara profesional, responsif, dan solutif guna mendukung kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tuban, kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah, dalam menjaga kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Kom-PHT/Kbh/Ari).