KEDIRI, PERHUTANI (29/08/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri bekerjasama dengan TNI/Polri melakukan pemasanagn rambu-rambu larangan mendirikan bangunan liar di area kawasan hutan negara, khususnya di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) Blok Nglarap wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Besuki, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bandung, masuk wilayah Desa Keboireng, Kecamatan, Besuki, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/08).

Administratur Perhutani Kediri melalui Joko Ediyanto Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bandung menyampaikan, bahwa Perhutani melarang masyarakat mendirikan bangunan liar tanpa ijin di sepanjang JLS. Menurutnya hutan lindung merupakan areal terlarang untuk melakukan kegiatan pertanian. Akan tetapi masyarakat masih diperbolehkan memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami tanaman Multy Purpose Trees Spicies (MPTS) seperti kopi dan sejenisnya yang tidak merusak struktur tanah.

“Kami akan terus melakukan upaya sosialisasi, pendampingan terhadap masyarakat melalui pemasangan rambu-rambu larangan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) Huruf a. Dilarang menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” ujarnya.

“Rambu-rambu larangan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dengan sengaja akan mendirikan bangunan tanpa ijin dan melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan membudidayakan tanaman semusim seperti sayuran dll.,” tegas Joko.

Sementara itu, Kapolsek Besuki AKP Haryono mengatakan, bahwa Polri selaku mitra Perhutani siap untuk bekerjasama, dalam kegiatan yang berkenaan dengan hutan dan kawasan hutan, termasuk kegiatan pemasangan rambu-rambu larangan yang bertujuan untuk menjaga kawasan hutan negara, tandasnya. (Kom-PHT/Kdr/Ton)

Editor : LRA
Copyright © 2023