KEDU SELATAN, PERHUTANI (24/04/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menyelenggarakan sosialisasi bagi para mitra penyadap di wilayah kerjanya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Perhutani KPH Kedu Selatan, Jalan Ahmad Yani No. 23A, Purworejo, Selasa (23/04).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan, antara lain Wakil Administratur KPH Kedu Selatan, Ahmad Marzuki, Kepala Seksi (Kasi) SDMU & IT, Andi Nurdianto, Kasi Produksi & Ekowisata, Rita Rubiantari, Kepala Unit Pemasaran KP Semarang Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa, Abdul Rozak, Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi dan Pembinaan TPK, Titus Kurniawan, KSS SDM, Pujiono, KSS Agro dan Ekowisata, Moh. Ambari, serta seluruh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) di wilayah kerja KPH Kedu Selatan.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Kedu Selatan melalui Wakil Administratur, Ahmad Marzuki, menyampaikan pentingnya memastikan keikutsertaan mitra kerja Perum Perhutani KPH Kedu Selatan dalam program asuransi, khususnya yang terdiri atas tenaga penyadap, tenaga tebangan, dan tenaga bongkar muat di Tempat Penampungan Kayu (TPK).

“Perhutani berpesan kepada rekan-rekan di lapangan untuk segera melaporkan apabila terjadi musibah yang menimpa mitra kerja agar administrasi klaim segera diproses. Dengan keikutsertaan dalam asuransi, mitra kerja akan merasa lebih tenang saat bekerja karena jika terjadi musibah, mereka dapat menerima manfaat klaim sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya mitra kerja yang dilindungi asuransi, tetapi juga pengunjung wisata Perhutani. Jika terjadi kecelakaan saat berwisata, pengunjung juga berhak atas klaim asuransi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Perhutani dalam meningkatkan kualitas layanan serta pengelolaan objek wisata yang aman dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Unit Pemasaran KP Semarang Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa, Abdul Rozak, menjelaskan bahwa produk asuransi jiwa syariah Kitabisa mengusung konsep Baik, Simpel, dan Canggih. Program ini memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia, kecelakaan yang memerlukan perawatan, serta santunan cacat tetap kepada mitra kerja, termasuk tenaga penyadap, kru TPK, kru tebangan, dan pengunjung wisata Perhutani, selama masa asuransi.

“Kami terbuka dalam proses pengajuan klaim, dan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada batasan usia selama peserta masih aktif terdaftar dalam program asuransi,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para mitra terkait perlindungan kerja serta meningkatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan Perhutani. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor: Tri

Copyright © 2025