KEDU UTARA, PERHUTANI (18/02/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sisinga, melaksanakan pemasangan plang larangan di Petak 8, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Dieng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, Senin, (16/02). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam memperkuat pengamanan kawasan hutan dan disaksikan oleh Babinsa Kejajar, serta Kepala Desa Sikunang, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan negara.

Pemasangan plang larangan, dilakukan untuk menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh dikerjakan, diduduki, maupun dimanfaatkan secara ilegal tanpa izin yang sah. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan pengelolaan kawasan hutan sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat merusak fungsi ekologis hutan.

Selain pemasangan plang, petugas di lapangan turut memberikan penjelasan kepada warga sekitar mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dan sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Perhutani, dalam melakukan langkah pencegahan melalui pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat desa hutan.

Administratur, KPH Kedu Utara, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, Yossy Elfirani, menyampaikan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk penegasan aturan sekaligus upaya memperkuat pengawasan di lapangan.

“Pemasangan plang larangan ini, dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal. Perhutani, berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.

Kepala Desa Sikunang, Nur Amin, mengapresiasi langkah yang dilakukan Perhutani, dalam memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan plang akan membantu meningkatkan kesadaran warga terhadap aturan yang harus dipatuhi.

“Kami mendukung penuh upaya ini karena dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan di kawasan hutan,” ujarnya.

Babinsa Kejajar, Rovi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus mendukung upaya pengamanan kawasan hutan bersama Perhutani dan pemerintah desa.

“Kami siap bersinergi dalam menjaga keamanan hutan dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Melalui pemasangan plang larangan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal. Perhutani, bersama LMDH Sisinga, serta unsur pemerintah, dan TNI, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan guna memastikan kawasan hutan tetap aman, tertib, dan lestari serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2026