KEDU UTARA, PERHUTANI (13/03/2026) | Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Deprenbangbis), Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, aktif terlibat dalam kegiatan pembentukan Tim Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), untuk pembangunan Sekolah Rakyat seluas 10,39 hektar, di Desa Girirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada 9–10 Maret 2026.

Perhutani, tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga menjadi bagian dari tim pelaksana sekaligus narasumber dalam pendampingan proses penataan batas areal. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta pemerintah desa setempat, dengan tujuan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Administratur, KPH Kedu Utara, Andrie Syailendra, menyampaikan bahwa Perhutani, berkomitmen mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Perhutani, mendukung penuh pembangunan fasilitas pendidikan seperti Sekolah Rakyat. Kami hadir sebagai bagian dari tim dan narasumber untuk memberikan pemahaman terkait tata kelola kawasan hutan dan proses penataan batas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Andrie.

Ia menambahkan, “Perhutani, selalu membuka ruang sinergi dan kolaborasi lintas sektoral dalam pemanfaatan kawasan hutan secara bijaksana dan berkelanjutan.”

Kepala Desa Girirejo, Asror, mengapresiasi dukungan Perhutani, dalam pendampingan tersebut.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Perhutani, dan semua pihak yang mendampingi proses ini. Semoga penataan batas dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Sekolah Rakyat, segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, dan pihak terkait, sehingga pembangunan Sekolah Rakyat, dapat terlaksana sesuai rencana, meningkatkan akses pendidikan, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Magelang. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2026