KEDU UTARA, PERHUTANI (18/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos), bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumbing Jaya, di Desa Pulosaren, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat (16/01). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif dan persuasif dalam rangka menghentikan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal di kawasan hutan, khususnya di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kleseman, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo.

Kegiatan komsos, tersebut melibatkan jajaran petugas lapangan Perhutani BKPH Wonosobo, Ketua LMDH Sumbing Jaya, serta Kepala Dusun Brongkol, Desa Pulosaren. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan kekeluargaan dengan membahas pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Kedu Utara, melalui Kepala BKPH Wonosobo, Yossy Elfirani, menyampaikan bahwa kegiatan komunikasi sosial ini merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman bersama antara Perhutani dan masyarakat desa hutan terkait pengelolaan kawasan hutan yang legal dan berkelanjutan.

Ia, menegaskan bahwa penggarapan lahan tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada kerusakan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Perhutani, tidak menutup diri terhadap keterlibatan masyarakat desa hutan dalam pengelolaan kawasan. Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Penggarapan lahan secara ilegal di kawasan hutan RPH Kleseman, harus dihentikan demi menjaga kelestarian hutan serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kepala Dusun Brongkol, Desa Pulosaren, Damidi, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan oleh Perhutani, dalam menjaga kawasan hutan.

Ia, menilai kegiatan komunikasi sosial ini penting sebagai sarana penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait batas dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Kami dari pemerintah desa siap mendukung Perhutani, dalam menjaga kawasan hutan. Kami juga akan menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan penggarapan lahan hutan secara ilegal serta bersama-sama menjaga kelestariannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumbing Jaya, Susanto, menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Perhutani, dalam pengamanan dan pengelolaan kawasan hutan.

Ia, menegaskan bahwa LMDH, akan berperan aktif memberikan pemahaman kepada anggota dan masyarakat sekitar hutan agar mematuhi ketentuan kehutanan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh upaya Perhutani, dalam menjaga kawasan hutan. LMDH Sumbing Jaya, siap menjadi mitra Perhutani, dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan tidak ada lagi penggarapan lahan ilegal di wilayah RPH Kleseman,” kata Susanto.

Melalui kegiatan komunikasi sosial ini, Perhutani KPH Kedu Utara, berharap terbangun kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan bahwa kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Perhutani, LMDH, dan pemerintah desa, diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan hutan yang aman, lestari, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri

Copyright © 2026