KEDU UTARA, PERHUTANI (06/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan kepada masyarakat Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Kamis (05/03).

Sosialisasi tersebut menekankan penghentian penanaman tanaman semusim di kawasan hutan serta mengarahkan masyarakat untuk menanam komoditas yang lebih mendukung konservasi lahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII Banjarnegara, Koramil Kejajar, Polsek Kejajar, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah Dieng yang memiliki kondisi topografi cukup curam dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Wakil Administratur KPH Kedu Utara Cecep Gusdiana menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan kehutanan sehingga dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hutan.

Ia menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kelestarian hutan.

Ia menambahkan bahwa praktik budidaya tanaman semusim di kawasan hutan dapat berdampak pada kondisi ekologis, terutama karena adanya pemangkasan atau pruning pada pohon tegakan yang menyebabkan tutupan lahan menjadi terbuka.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena tutupan lahan yang terbuka dapat memengaruhi kestabilan tanah dan keseimbangan ekosistem hutan.

Menurutnya, lahan terbuka pada kawasan dengan tingkat kemiringan tertentu dapat meningkatkan potensi erosi serta menurunkan daya serap air tanah. Oleh karena itu, Perhutani mendorong masyarakat untuk beralih menanam komoditas yang lebih ramah terhadap fungsi konservasi melalui skema kemitraan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan menggarap lahan di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung ataupun kawasan dengan tingkat kemiringan cukup curam. Namun jenis tanaman yang ditanam harus mendukung fungsi konservasi, salah satunya kopi, dengan tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Selain tanaman kopi, Perhutani juga memperkenalkan komoditas Multi Purpose Tree Species seperti alpukat dan durian yang dinilai memiliki nilai ekonomi sekaligus mendukung kelestarian lingkungan. Perhutani optimistis dengan pendampingan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi dari komoditas tersebut dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Sisinga Desa Sikunang Gianto menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya siap mendukung upaya pelestarian kawasan hutan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa masyarakat siap mengganti tanaman kentang dengan tanaman keras demi menjaga kelangsungan lahan di kawasan Dieng. Ia juga berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi antara Perhutani, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Kdu/Nurul)

Editor: Tri
Copyright © 2026