KENDAL, PERHUTANI (02/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi dalam rangka finalisasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk akses jalan menuju lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, pada Selasa (02/06).
Rapat koordinasi diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah lantai 7, Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah, didampingi Kepala Seksi Utama Pengukuran dan Pemetaan Penggunaan Kawasan Hutan, Administratur KPH Kendal beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, serta para kepala bidang terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Asep Dedy Mulyadi melalui Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah Rumhayati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahap finalisasi pelaksanaan kewajiban atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk pembangunan akses jalan menuju lokasi TPST di Petak 79A1 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Plelen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, yang secara administratif berada di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
“Pada prinsipnya Perum Perhutani mendukung program Pemerintah Kabupaten Batang. Namun, dalam penggunaan kawasan hutan ini, pemohon atau Pemerintah Kabupaten Batang harus memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan, salah satunya pembayaran Biaya Investasi Kehutanan serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan kepada negara,” ujar Rumhayati.
Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan Biaya Investasi Kehutanan dan PNBP penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum nonkomersial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pada kesempatan yang sama, Administratur KPH Kendal Muhadi menyampaikan bahwa pelaksanaan penebangan pohon baru dapat dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Batang memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
“Kami akan memberikan dukungan di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan penebangan. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditentukan telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Muhadi menambahkan bahwa Perhutani KPH Kendal hanya dapat memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penebangan pohon jati pada areal PPKH yang telah dilakukan tata batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Ruswanto menyampaikan apresiasi kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah yang telah memfasilitasi rapat ini. Hasil rapat akan dituangkan dalam notulen dan kami sampaikan kepada Bupati Batang serta organisasi perangkat daerah terkait sebagai bahan tindak lanjut pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,” jelasnya.
Ruswanto juga menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan pembangunan TPST telah tersedia pada tahun ini. Namun, apabila diperlukan tambahan anggaran, pihaknya akan mengajukannya melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direncanakan pada September 2026.
“Apabila terdapat kebutuhan tambahan anggaran, kami akan mengusulkannya pada perubahan APBD yang direncanakan berlangsung pada September 2026. Kami berharap proses tersebut dapat terealisasi pada Oktober 2026 sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (Kom-PHT/Knd/Mwn)
Editor: Tri
Copyright © 2026