KENDAL, PERHUTANI (20/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal menggelar syukuran sebelum memulai kegiatan penebangan pohon membahayakan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banyuputih, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plelen, Minggu (19/10). Syukuran dilaksanakan di lokasi penebangan petak 74 RPH Banyuputih dan dihadiri oleh Kepala RPH Banyuputih, Mandor Tebang, tokoh masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Timbang Makmur, serta para pekerja.
Administratur KPH Kendal, Muhadi, secara terpisah menyampaikan bahwa syukuran tersebut merupakan tradisi masyarakat Desa Timbang yang telah dilakukan turun-temurun sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Syukuran ini digelar sebelum pelaksanaan penebangan pohon membahayakan di kawasan hutan, khususnya di wilayah administratif Desa Timbang. Mudah-mudahan seluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar tanpa kendala apa pun, serta semua pihak yang terlibat diberi kesehatan dan keselamatan,” tuturnya.
Kepala RPH Banyuputih, Eko Untung Winarno, menambahkan bahwa penebangan pohon membahayakan akan dilaksanakan di petak 74 E-2 setelah diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) Tebangan D2. Ia turut menjelaskan bahwa syukuran ini dihadiri tokoh masyarakat dan LMDH Desa Timbang sebagai bentuk kolaborasi antara Perhutani dengan masyarakat sekitar.
“Perhutani juga sampaikan bahwa tebangan ini merupakan tindakan legal sesuai SPK yang ada. Kegiatan ini bukan tebangan habis, melainkan penebangan pohon-pohon tertentu seperti pohon membahayakan dan pohon mati di sekitar permukiman, yang telah melalui proses inventarisasi serta verifikasi oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Timbang Makmur, Sajari, menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan seluruh pekerja diberi kesehatan serta keselamatan. Selain itu, dengan adanya syukuran ini kami jadi memahami bahwa penebangan di wilayah Desa Timbang merupakan kegiatan resmi dan legal dari Perhutani,” ungkapnya. (Kom-PHT/Knd/Bkt)
Editor: Tri
Copyright © 2025