MADIUN, PERHUTANI (25/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Parang melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat sekitar hutan di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pada Jumat (25/7).
Kegiatan yang dilangsungkan di petak 33 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gangsiran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sampung ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Sampung Angganata Rona Syahputra, Kapolsek Parang AKP Soekarno, Danramil Parang Kapten Inf Joko Priyadi, perwakilan dari Pemerintah Desa Mategal, segenap Kepala RPH di BKPH Sampung, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Yosowono, serta masyarakat sekitar kawasan hutan Desa Mategal.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem, membahayakan keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian ekonomi, khususnya memasuki datangnya musim kemarau yang berisiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam kegiatan ini, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran serasah atau semak kering di lahan garapan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan di dalam kawasan hutan.
Administratur/KKPH Madiun Panca Putra M. Sihite melalui KBKPH Sampung Angganata Rona Syahputra, menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari bahaya kebakaran.
“Tanggung jawab menjaga keamanan hutan bukan hanya milik Perhutani, Polri, maupun TNI, tetapi juga tanggung jawab kita semua, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan atau yang menggarap lahan di dalamnya. Kami mengajak untuk membangun sinergi dan komunikasi yang baik. Jika ada tanda-tanda kebakaran, segera laporkan kepada petugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Soekarno menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apapun. Tindakan ini bisa memicu kebakaran besar, apalagi di musim kemarau. Ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Namun yang terpenting adalah pencegahan. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan agar masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan dialog interaktif antara warga dan pihak penyelenggara, guna mempererat koordinasi dan kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman Karhutla. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2025