MADIUN, PERHUTANI (26/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka PPTPKH yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Ponorogo pada Rabu (26/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta Moech Firman Fahada, Kepala Bapperida Ponorogo Agus Subiarto, Perwakilan Perhutani KPH Madiun, KPH Lawu DS, PHW Wilayah II Madiun, Dinas-Dinas terkait, serta 10 camat dan 24 kepala desa yang wilayahnya termasuk dalam areal pembahasan.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite di tempat terpisah menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaksanaan PPTPKH sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penyelesaian tenurial secara terencana.

“Ini merupakan proses yang panjang. Jadi kami berharap ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kepastian hukum kawasan hutan khususnya di wilayah Ponorogo,” Tuturnya.

Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Moech Firman Fahada menyampaikan bahwa hasil penataan batas merupakan dasar penting dalam melanjutkan proses legalisasi lahan dan memastikan bahwa penyelesaian kawasan berjalan sesuai ketentuan regulasi dan hasil verifikasi di lapangan.

“Berdasarkan kajian dan tahapan verifikasi yang telah dilakukan sejak 6–15 Oktober 2025, hasil penataan batas telah sesuai dengan ketentuan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk program reforma agraria (TORA),” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Tata Batas oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk pengesahan hasil pengukuran dan verifikasi lapangan. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

 

Editor:Lra
Copyright©2025