MADIUN, PERHUTANI (06/02/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melaksanakan pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Desa Bolo dalam rangka pembahasan pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bolo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada Selasa (3/2).

Pertemuan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Brumbun Andi G.I. Hutagalung, Kepala Desa Bolo Jaka Mianto, Babinsa Desa Bolo Serda Ahmad Mustangin, dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kresek Wakid Setiyo Utomo. Agenda utama pertemuan ini adalah tindak lanjut dari tanggapan Administratur Perhutani KPH Madiun terkait pengajuan lokasi pelaksanaan KDMP di wilayah Desa Bolo yang telah disampaikan melalui surat resmi.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Rusydi, melalui KBKPH Brumbun Andi G.I. Hutagalung, mengatakan bahwa pendirian dan pelaksanaan KDMP di dalam kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

“Perhutani mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, termasuk melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun demikian, seluruh tahapan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami menegaskan tidak diperkenankan adanya aktivitas penebangan atau pemanfaatan aset Perhutani di kawasan hutan sebelum seluruh proses perizinan dan prosedur terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk tahapan berikutnya, pengajuan perizinan pelaksanaan KDMP di kawasan hutan akan dikoordinasikan secara terintegrasi melalui Pemerintah Kabupaten Madiun, dengan Pemerintah Desa Bolo menginduk kepada Bupati Madiun bersama desa-desa lain yang mengajukan permohonan serupa.

Sementara itu, Kepala Desa Bolo Jaka Mianto menyampaikan berterima kasih atas respon dan kejelasan informasi yang diberikan oleh Perhutani KPH Madiun. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Desa Bolo untuk mematuhi seluruh ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan penjelasan dari Perhutani. Pemerintah Desa Bolo siap mengikuti seluruh prosedur perizinan sesuai aturan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun agar pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujar Kepala Desa Bolo. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

 

Editor: Lra
Copyright©️2026