MAJALENGKA, PERHUTANI (21/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pengelola Wisata Batu Lawang serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Wisata Batu Lawang pada Selasa (21/01/2026).
FGD ini bertujuan untuk melakukan penertiban serta penguatan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan wisata di kawasan hutan, sekaligus menyamakan persepsi para pihak terkait ketentuan kerja sama pengelolaan wisata yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Majalengka, Warnita, beserta jajaran Tim Bangun Usaha KPH Majalengka, pengelola Wisata Batu Lawang, Pemerintah Desa Cupang, serta unsur Muspika Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek administrasi Kerja Sama Kemitraan Perhutani (KKP), meliputi masa berlaku perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pembaruan dan penyesuaian dokumen Perjanjian Kerja Sama agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Administratur KPH Majalengka melalui Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Majalengka, Warnita, menegaskan bahwa penertiban administrasi Perjanjian Kerja Sama pengelolaan Wisata Batu Lawang merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola wisata hutan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan wisata di kawasan hutan Perhutani wajib dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang sah dan masih berlaku. “Melalui kegiatan FGD ini, kami ingin memastikan seluruh pengelola wisata memahami dan mematuhi ketentuan administrasi dalam PKS. Hal ini penting untuk melindungi semua pihak serta memastikan pengelolaan wisata berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan wisata hutan harus tetap mengedepankan aspek kelestarian hutan, keselamatan pengunjung, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif, pengelola wisata menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi, khususnya terkait administrasi PKS, termasuk mekanisme perpanjangan perjanjian serta penyesuaian dokumen kerja sama.
Pengelola Wisata Batu Lawang, Suherman, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pengelolaan wisata hutan. “FGD ini sangat membantu kami sebagai pengelola wisata untuk memahami secara lebih jelas ketentuan administrasi dalam Perjanjian Kerja Sama,” ujar Suherman. (Kom-PHT/MJL/Barn)
Editor: MS
Copyright © 2026