MAJALENGKA, PERHUTANI (11/09/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka tentang penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupten Majalengka pada hari Rabu, (10/09).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Administratur/KKPH Majalengka Suparno, Plt.Wakil Administratur/KSKPH/ Kasi Madya Produksi, Ekowisata Cucu Syarip Hidayat, KSS HKAKP Dedeng Asuha, Danru Polhut Yadi Tatang Haryadi beserta anggota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Wawan Kustiawan, SH.beserta jajaran.
Penandatanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dilakukan Administratur/KKPH Majalengka, Suparno selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Wawan Kustiawan, SH, selaku pihak kedua yang disaksikan jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya Administratur KPH Majalengka, Suparno mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka beserta jajaran atas penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Perhutani KPH Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka. “Tujuan dari perjanjian ini adalah dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja Perhutani Majalengka “ungkap Suparno.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, SH, menyampaikan apresiasinya kepada Perum Perhutani KPH Majalengka atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dalam mendampingi serta menyelesaikan setiap permasalahan hukum. “Dengan melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka siap untuk bersinergi dan membantu Perum Perhutani KPH Majalengka dalam menyelesaikan permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Wawan Kustiawan, SH.
Wawan Kustiawan, SH juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka akan memberikan pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari Perum Perhutani KPH Majalengka, ataupun membantu dalam tindakan hukum lainnya yaitu menjadi mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan. (Kom-Pht/Mjl/ @ Barn)
Editor : EM
Copyright©2025