Malang – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang memfasilitasi permohonan kerja sama pengelolaan wisata antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme kemitraan di kawasan hutan.

Dalam kegiatan tersebut, Asper/KBKPH Kepanjen, Tamat Totok, memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur pengajuan kerja sama yang berlaku di lingkungan Perum Perhutani. Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani.

Tamat Totok menyampaikan bahwa mitra kerja sama yang berbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat mengajukan permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk pengembangan wisata, dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

“Melalui pedoman ini, proses kerja sama antara Perum Perhutani dengan masyarakat dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tertib administrasi, bertanggung jawab, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan.

Dengan adanya fasilitasi ini diharapkan LMDH maupun KTH dapat memahami prosedur pengajuan kerja sama secara benar, sehingga potensi wisata di kawasan hutan dapat dikelola secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan