MALANG, PERHUTANI (08/08/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melakukan verifikasi administrasi dan lapangan permohonan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yang diajukan Koperasi Tani Maju Bersatu, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. Kegiatan berlangsung di Pos Keamanan Hutan (Kamhut) Bajulmati, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bantur, pada Kamis (7/8).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan M. Achdas Muhtari, Kepala Seksi Madya Perencanaan & Pengembangan Bisnis Eko Ali Ismail, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Tamat Totok, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan & Agraria Muhammad Hilmy Rizqullah Ramadhan, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Ike Rasminingsih, Asisten Perhutani Sumbermanjing Amir Chamzah beserta jajaran, serta Sekretaris Koperasi Tani Maju Bersatu Eko Lestari dan pengurus.

Objek yang diverifikasi meliputi Pantai Bajulmati dan Pantai Ungapan di wilayah RPH Bantur BKPH Sumbermanjing. Achdas menyampaikan, verifikasi ini merupakan tahap penting dalam transformasi kemitraan menjadi kemitraan produktif. “Koperasi Tani Maju Bersatu adalah yang pertama mengajukan transformasi di wilayah BKPH Sumbermanjing. Verifikasi menjadi pertimbangan penting untuk keberlanjutan kerja sama,” ujarnya.

Asisten Perhutan Amir Chamzah menambahkan, KKPP merupakan upaya Perhutani untuk mengakomodir mitra kelola hutan sesuai regulasi yang berlaku. “Program ini merangkul mitra kelola hutan negara agar lebih produktif dan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Tani Maju Bersatu Eko Lestari Eko Lestari menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi ini. “Dengan kemitraan produktif, kami menjadi lebih mandiri dan berpengalaman dalam mengelola wisata, khususnya pantai. Terima kasih kepada Perhutani KPH Malang yang telah memfasilitasi proses ini,” ujarnya.

Melalui sinergi semua pihak, program KKPP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan, tambah Eko. (Kom-PHT/Mlg/MHRR)

Editor : Lra

Copyright © 2025