MANTINGAN, PERHUTANI (10/03/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, bersama Dinas Pertanian Kabupaten Rembang, melaksanakan sosialisasi program bantuan pemerintah dalam kegiatan pengembangan kawasan tebu di Desa Pondokrejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Selasa, (10/03).
Kegiatan sosialisasi ini, menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan produksi gula nasional menuju swasembada melalui penyediaan areal lahan dengan sinergi dan kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Program tersebut juga mencakup dukungan pendanaan untuk revitalisasi pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sudah ada, serta dukungan investasi untuk pembangunan pabrik gula baru.
Kegiatan ini, dihadiri oleh tim kemitraan KPH Mantingan, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Kabupaten Rembang, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Lestari, perangkat Desa Pondokrejo, serta masyarakat yang memiliki garapan di wilayah Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Logede, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo.
Administratur, KPH Mantingan, melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, menyampaikan dukungan penuh terhadap program Direktorat Jenderal Perkebunan, terkait bantuan kepada masyarakat dalam kegiatan pengembangan kawasan tebu di lahan hutan yang dikelola Perhutani.
“Kami berharap melalui kegiatan ini produktivitas gula di wilayah hutan KPH Mantingan, dapat meningkat sekaligus mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Rembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan produksi gula, pemerintah memberikan program bantuan kepada petani hutan berupa bibit tebu sebanyak 60 ribu mata per hektare atau setara dengan 5,7 hingga 6 ton.
Ia, juga menambahkan bahwa selain bantuan bibit, petani hutan mendapatkan bantuan pengolahan lahan sebesar 15 hari orang kerja (HOK) serta bantuan kegiatan penanaman sebesar 25 HOK per hektare.
“Bantuan bibit diberikan setelah petani selesai melakukan penanaman. Petani juga berhak menolak bibit yang kualitasnya kurang baik sehingga dapat lebih selektif dalam menerima bantuan bibit yang diberikan. Dengan demikian, diharapkan hasil panen dapat lebih maksimal,” ujarnya.
Editor: Tri
Copyright © 2026