MANTINGAN, PERHUTANI (30/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menggelar sosialisasi pengembangan tanaman tebu di kawasan hutan serta Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, pada Selasa (30/09).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Pondokrejo, Kecamatan Sumber, ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan KPH Mantingan beserta jajaran, pemerintah Desa Pondokrejo, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tajam Rembang, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari beserta anggota, serta petani hutan Petak 28a1 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Logede, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo.
Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Endang Priono, menyampaikan bahwa Petak 28a1 RPH Logede termasuk dalam Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) untuk tanaman tebu. Ia berharap LMDH dan para penggarap petak tersebut dapat berperan aktif dan turut menyukseskan program pemerintah dalam ketahanan pangan sektor gula melalui pemanfaatan lahan hutan untuk budidaya tanaman tebu.
“Perhutani berharap kegiatan ini dapat mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan melalui pengembangan tanaman tebu di kawasan hutan KPH Mantingan berdasarkan Perdir Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Wono Lestari, Giman, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam ketahanan pangan melalui kerja sama pengembangan tanaman tebu di wilayah Perhutani. Ia juga berharap masyarakat lokal tetap diberi kesempatan memanfaatkan lahan hutan untuk budidaya tanaman tebu serta dapat terlibat dan diberdayakan dalam program tersebut.
“Kami berterima kasih atas sosialisasi program dan kebijakan baru dari Perhutani. Harapan kami, jika program tebu ini berjalan, masyarakat lokal bisa ikut berkontribusi atau diberi kesempatan kerja. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya pendampingan dalam pelaksanaan Perdir Nomor 13 ini,” tutupnya. (Kom-PHT/Mnt/Joyo)
Editor: Tri
Copyright © 2025