NGANJUK, PERHUTANI (16/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Wisata Bukit Surga, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Makuto, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pace, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, Rabu (15/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, disaksikan jajaran kedua belah pihak. Selain KPH Nganjuk, kegiatan ini juga melibatkan Perhutani KPH Kediri dan Perhutani KPH Jombang, yang turut menandatangani kerja sama serupa.
Sebelum acara penandatanganan, kegiatan diawali dengan penanaman pohon bersama sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan upaya menjaga keseimbangan ekosistem. Jenis tanaman yang ditanam antara lain Durian, Alpukat, dan Pinus.
Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Nganjuk terhadap Perum Perhutani. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“PKS ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai tantangan hukum yang dihadapi Perhutani, terutama di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Melalui dukungan Kejari, kami ingin memastikan seluruh kegiatan operasional Perhutani memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi berharap Kejari Nganjuk dapat terus memberikan pendampingan, konsultasi, dan pembinaan hukum bagi jajaran Perhutani, sehingga setiap petugas di lapangan dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Kejari Nganjuk dengan Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri, dan KPH Jombang.
“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya.
Ika menegaskan, Kejari Nganjuk berkomitmen menjaga kepercayaan yang diberikan Perhutani dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kerja sama ini semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan kelestarian kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta jajaran, Administratur KPH Nganjuk, Kediri, dan Jombang bersama jajaran manajemen masing-masing.
(Kom-PHT/Ngj/Ar)
Editor:Lra
Copyright©2025