PARENGAN, PERHUTANI (16/06/2023) | Guna menertibkan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, khususnya wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung melakukan sosialisasi penggunaan kawasan hutan bagi masyarakat, bertempat di Rumah Dinas (RD) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guwoterus, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Tuban Jumat (16/06)

Administratur Perhutani Parengan melalui wakilnya Choirul Huda menyampaikan, bahwa sosailisasi ini bertujuan  membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan, untuk kegiatan usaha seperti pembukaan warung, budidaya ternak dan tempat tinggal agar lebih aman dan sesuai aturan yang berlaku, katanya.

“Bagi pengguna kawasan hutan harus diikat melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), agar kegiatan lebih aman bagi masyarakat maupun Perhutani dan yang lebih penting masyarakat semakin tahu akan hak dan kewajibanya khususnya dalam pemanfaatan kawasan hutan negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Guwoterus Puji menyampaikan, bahwa dengan dilakukannya sosialisasi ini masyarakat Desa Guwoterus semakain paham peraturan yang berlaku di Perhutani. Sehingga ke-depan akan merasa aman dalam mengunakan kawasan hutan, dan bisa saling menguntungkan,” harapnya. (Kom-Pht/Prg/Aga)

Editor : Uan
Copyright © 2023