JAWAPOS.COM (20/08/2022) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, menjalin kesepakatan bersama, Kamis (18/8). Hal ini sebagai bentuk sinergitas kedua lembaga ini dalam penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

MoU yang ditandatangani Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH dan Administratur Perum Perhutani KPH Pasuruan, Agus Ahmad Fadoli ini berlangsung di kantor Kejari jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. ’’Kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani KPH Pasuruan,’’ ungkap Kajari Gaos Wicaksono.

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dan Perhutani KPH Pasuruan di bidang datun. Kesempatan ini, lanjut Gaos, terbagi dalam beberapa ruang lingkup.

Pertama, bantuan hukum. Yakni, pemberian jasa hukum perdata oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). Baik secara nonligitasi maupun ligitasi di Pengadilan Perdata. Selain itu, juga pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan Pemerintah sebagai tergugat atau termohon di PTUN.

Kedua, imbuh Gaos, terkait pertimbangan hukum. Yakni, jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negera dan pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum dan atau pendampingan hukum datun. Termasuk, audit hukum di bidang perdata.

’’Terakhir, terkait tindakan hukum lain. Ini pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara atau pmerintah,’’ jelas Gaos.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH, menambahkan, kesempatan wilayah hukum Perhutani KPH, Pasuruan ini dikhususkan yang berada di Kabupaten Mojokerto. Meliputi seluruh hutan produksi dan sebagian hutan lindung di Kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas.

’’Kesepakatan bersama yang ditandatangani ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani,’’ ungkapnya.

Usai melakukan tanda tangan kesepakatan, kedua instansi ini saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinegritas. (ori/ron)

Sumber : jawapos.com

Tanggal : 20 Agustus 2022