PATI, PERHUTANI (14/04/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, menjalin sinergi dengan Pemerintah Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemanfaatan aset tetap Perhutani, untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Desa Sukolilo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, (14/04).

Kerja sama pemanfaatan aset tetap Perhutani ini, dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah, bangunan, dan sarana lainnya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa menyewa. Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan nilai tambah ekonomi serta produktivitas aset, mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 07/PERDIR/02/2024, tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap Perhutani.

Penandatanganan MoU, dilaksanakan antara Administratur, KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, dengan Kepala Desa Sukolilo, Ahmad Amirudin, di ruang rapat pimpinan Kantor KPH Pati. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Administratur, KPH Pati, Arif Silvianto, jajaran manajemen KPH Pati, serta perwakilan Pemerintah Desa Sukolilo.

Administratur, KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset tetap Perhutani ini dapat direalisasikan melalui mekanisme kerja sama yang sesuai ketentuan.

“Kerja sama ini, merupakan bentuk dukungan Perhutani, terhadap Program Strategis Nasional (PSN), dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pati. Lokasi yang dimaksud adalah pekarangan dinas Resort Polisi Hutan (RPH) Sukolilo, BKPH Sukolilo, Desa Sukolilo,” ujarnya.

Ia, menambahkan bahwa kerja sama ini, juga menjadi wujud sinergi Perhutani, dalam mendukung program pemerintah guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan dasar legal formal dalam pelaksanaan kerja sama. Apabila ke depan terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dapat kita lakukan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukolilo, Ahmad Amirudin, menyampaikan apresiasi kepada Perhutani, atas terjalinnya sinergi yang baik.

Ia, menjelaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan menjadi solusi terpadu dalam pengembangan koperasi desa yang cepat, legal, dan modern.

“Koperasi desa dirancang untuk membantu masyarakat dalam mendirikan koperasi dari awal, mulai dari pembuatan akta, pengurusan perizinan resmi seperti AHU, NPWP, NIB, hingga transformasi digital dan pendampingan berkelanjutan. Seluruh proses dilakukan secara daring dan didampingi oleh tim profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan bagian dari Program Strategis Nasional, yang perlu segera direalisasikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui kerja sama ini, diharapkan optimalisasi pemanfaatan aset Perhutani, dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan koperasi desa yang berkelanjutan. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2026