PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (22/10/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Warung Makan Ayam Gepuk Pemalang, pada Rabu (22/10).

Penandatanganan MoU ini dilakukan secara bersamaan oleh tiga KPH, yaitu Administratur KPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito, Administratur KPH Pekalongan Timur Sugeng Bowo Leksono, dan Administratur KPH Pemalang Uum Maksum. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Pemalang diwakili langsung oleh Kepala Kejari Pemalang, Muib.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Dengan adanya MoU ini, kita bersama-sama bersinergi sesuai tupoksi masing-masing. Perhutani berperan dalam mengelola dan memberdayakan hutan, sedangkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum siap memberikan dukungan pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Muib juga menegaskan komitmen Kejari Pemalang untuk mendukung Perhutani apabila menghadapi permasalahan hukum.

“Kami siap mendampingi Perhutani tidak hanya dalam bidang Perdata dan TUN, tetapi juga jika ada persoalan hukum pidana. Prinsipnya, kita utamakan pemulihan keadaan dan penyelesaian secara tepat,” tambahnya.

Sementara itu, Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah kerja KPH Pekalongan Barat sebagian masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Pemalang, yakni di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Moga, yang mencakup Kecamatan Moga, Pulosari, Belik, Randudongkal, dan Warungpring.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap sinergitas semakin kuat terutama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan TUN, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)

Editor: Tri

Copyright © 2025