Proses pengecekan ini, bertujuan untuk memastikan kesesuaian administratif dan kondisi lapangan dari lahan kompensasi yang diajukan, baik dari aspek legalitas, tutupan lahan, maupun kesesuaian fungsi kawasan hutan. Hal ini, menjadi bagian penting dalam menjamin tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel. Lahan kompensasi (Lakom), tersebut berada berdampingan dengan Petak 9A-1, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tigasari, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Moga.
Administratur, KPH Pekalongan Barat, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Eni Wahyuningsih, menyampaikan bahwa Perhutani, berperan aktif dalam mendukung kegiatan tersebut dengan turut mendampingi tim verifikasi di lapangan. Dukungan tersebut meliputi pendampingan ke lokasi hingga koordinasi lintas instansi guna memperlancar proses kegiatan.
“Perhutani, berkomitmen untuk mendukung seluruh proses verifikasi ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan tim dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Seksi Sumber Daya Hutan, Siti Isfiati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan strategis nasional, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Harjosari, di Kabupaten Pekalongan. Adapun lokasi lahan kompensasi berada di Kabupaten Tegal.
Ia, juga menyampaikan bahwa salah satu kewajiban pemegang izin, dalam hal ini PT Indonesia Power, adalah menyelesaikan dan melakukan reboisasi pada lahan kompensasi tersebut.
“Kegiatan ini, merupakan bagian dari mekanisme evaluasi yang harus dilakukan secara menyeluruh. Pengecekan Lakom, tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga kondisi riil di lapangan untuk memastikan bahwa lahan kompensasi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perwakilan PT PLN Indonesia Power, Officer Land & Construction Permeet, Gian Angga Ginanjar, mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang terjalin.
Ia, berharap proses pengecekan dan penetapan lahan kompensasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Pkb/Sgy)