PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI , (13/01/2025) │Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), bersama para pengelola wisata di lingkup KPH Pekalongan Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Perhutani KPH Pekalongan Timur, sebagai upaya penertiban dan penguatan administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan wisata di kawasan hutan.
Kegiatan FGD, dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Swaranto, jajaran manajemen KPH Pekalongan Timur, serta para pengelola wisata hutan. FGD, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan administrasi PKS, masa berlaku perjanjian, kewajiban para pihak, serta tata cara pembaruan dan penyesuaian dokumen kerja sama sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Toto Swaranto, menegaskan bahwa penertiban administrasi PKS, merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola wisata hutan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan wisata di kawasan hutan Perhutani wajib dilaksanakan berdasarkan PKS yang sah dan masih berlaku.
“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan seluruh pengelola wisata memahami dan mematuhi ketentuan administrasi PKS. Penertiban ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk melindungi semua pihak agar pengelolaan wisata berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan wisata hutan harus tetap mengedepankan aspek kelestarian hutan, keselamatan pengunjung, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Para pengelola wisata diminta untuk segera menindaklanjuti hasil FGD, dengan melengkapi dan menertibkan administrasi PKS masing-masing.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, para pengelola wisata menyampaikan berbagai masukan dan kendala terkait administrasi PKS, termasuk mekanisme perpanjangan perjanjian dan penyesuaian dokumen. Salah satu perwakilan pengelola wisata Damiri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD, yang dinilai memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan wisata hutan.
“FGD, ini sangat membantu kami sebagai pengelola wisata untuk memahami ketentuan administrasi PKS, secara lebih jelas. Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak Perhutani, kami siap menertibkan dan menyesuaikan administrasi agar pengelolaan wisata berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan FGD ini, Perhutani KPH Pekalongan Timur, berharap terbangun komitmen bersama antara Perhutani, dan para pengelola wisata, dalam mewujudkan pengelolaan wisata hutan yang tertib secara administrasi, legal, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, masyarakat, serta kelestarian hutan. (Kom-PHT/Pkt/Ran)
Editor: Tri
Copyright © 2026