PEMALANG, PERHUTANI  (29/01/2026) | Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, menggelar opening meeting, Audit Penilikan Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ke-V Tahun 2025, oleh Tim Auditor Internal Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Silva Kantor KPH Pemalang, pada Kamis (29/01).

Kegiatan opening meeting, audit PHPL tersebut dibuka oleh Administratur, KPH Pemalang, Uum Maksum, didampingi Wakil Administratur, KPH Pemalang, para Kepala Seksi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Sub Seksi, serta seluruh jajaran person in charge (PIC). Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Utama Kesisteman, Endah Kusumaning W., selaku lead auditor PHPL, bersama anggota Tim Auditor Internal Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Administratur, KPH Pemalang, Uum Maksum, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Auditor Internal di KPH Pemalang.

Ia, menjelaskan bahwa audit internal kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), merupakan rangkaian evaluasi berkala yang bertujuan untuk memastikan seluruh praktik pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh Perhutani, telah memenuhi standar legalitas, ekologi, sosial, dan ekonomi.

“Audit ini, dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (governance),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Utama Kesisteman, Endah Kusumaning W., selaku lead auditor PHPL, menyampaikan bahwa audit PHPL internal Perum Perhutani, dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas lima orang auditor, termasuk auditor bidang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pelaksanaan audit berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 29 hingga 30 Januari 2026.

Ia, menjelaskan bahwa audit tersebut bertujuan menilai kesiapan Perum Perhutani, dalam menghadapi audit PHPL, yang akan dilaksanakan oleh PT Equality Indonesia. Audit tersebut bersifat wajib (mandatory), pada Tahun 2026, dan dilaksanakan secara multisite, pada tingkat korporat Divisi Regional Perum Perhutani, dengan pengambilan sampel Kesatuan Pemangkuan Hutan, di wilayah Divisi Regional Jawa Tengah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penilaian secara multisite dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.62/PHPL/Set.5/KUM.1/12/2020, dengan menggunakan metode verifikasi sesuai Nomor PK-SMPHT.09-11 tanggal 20 November 2015. Penilaian didasarkan pada dokumen legalitas, dokumen perencanaan, dokumen realisasi, dokumen prosedural berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaan penilaian, Tim Auditor Internal, tidak hanya melakukan wawancara kepada penyaji data terkait dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi implementasi di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, inklusif, berkelanjutan, dan terbaik. (Kom-PHT/Pml/Sks).

Editor: Tri

Copyright © 2026