PROBOLINGGO, PERHUTANI (05/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Tim Internal Audit Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Divisi Regional Jawa Timur melaksanakan opening meeting Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Tahun 2026 sebagai tahapan awal evaluasi tata kelola pengelolaan hutan di Kantor Perhutani KPH Probolinggo, Rabu (04/02).
Kegiatan tersebut dihadiri Administratur Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal, Kepala Seksi Utama Kesisteman Divisi Regional Jawa Timur Inugroho Sigit Raharjo, Wakil Administratur Probolinggo Kartiman, Ketua Tim Auditor Internal PHL Wariman beserta tim, serta jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), Kepala Urusan Pelaporan dan Kesisteman, serta Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) lingkup KPH Probolinggo.
Administratur Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal menyampaikan, bahwa audit internal merupakan sarana evaluasi untuk memastikan proses tata kelola perusahaan berjalan transparan, akuntabel dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip tata kelola yang baik.
“Perhutani Probolinggo siap mendukung pelaksanaan audit dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim auditor. Audit PHL merupakan rangkaian proses evaluasi berkala yang bertujuan memastikan seluruh praktek pengelolaan hutan telah memenuhi standar legalitas, ekologi, sosial dan ekonomi”, tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Utama Kesisteman Divre Jatim, Inugroho Sigit Raharjo, menyampaikan bahwa internal audit PHL dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas enam orang auditor, yang terdiri dari auditor bidang prasyarat, bidang produksi, bidang ekologi, bidang sosial dan VLHH yang pelaksanaannya berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 04 hingga 06 Februari 2026.
“Audit ini bertujuan untuk menilai kesiapan Perhutani, dalam menghadapi audit PHL yang dilakukan oleh auditor eksternal, yang dilakukan secara onsite/langsung di KPH. Audit ini bersifat wajib (mandatory) dalam rangka pengawalan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) melalui Penilaian Kinerja PHL dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH). Penilaian didasarkan pada dokumen perencanaan, dokumen realisasi, dokumen prosedural berupa standar operasional Prosedur (SOP) serta dokumen pendukung lainnya”, pungkasnya.
Dalam pelaksanaan penilaian ini, tim auditor internal PHL, tidak hanya melakukan wawancara kepada PIC terhadap data yang disampaikan, tetapi juga melakukan verifikasi implementasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang trasparan, inklusif, akuntabel dan berkelanjutan. (KOM-PHT/Pbo/Tan).
Editor:Lra
Copyright©2026