PURWODADI, PERHUTANI (06/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menghadiri kegiatan koordinasi tindak lanjut permohonan penggunaan kawasan hutan untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat Program Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan pada Jumat (05/06).
Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH). Turut hadir Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut usulan penggunaan kawasan hutan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Pembahasan difokuskan pada aspek administrasi, legalitas, serta teknis proses perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat diarahkan pada kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sendangpakelan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sambirejo, dengan luas keseluruhan 10,10 hektare. Kawasan tersebut meliputi Petak 158A-1 seluas 3,00 hektare, Petak 158A-2 seluas 2,90 hektare, Petak 158B-1 seluas 3,10 hektare, dan Petak 158B-2 seluas 1,10 hektare. Lokasi tersebut menjadi salah satu alternatif yang saat ini tengah diproses administrasi dan kajian teknisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan sinkronisasi data dan dokumen pendukung, forum koordinasi juga membahas langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh masing-masing instansi guna mempercepat proses pengusulan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan fungsi kawasan hutan. Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi secara lengkap sehingga proses pengajuan kepada instansi yang berwenang dapat berjalan lancar.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan sarana pendidikan yang memadai, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Perhutani pada prinsipnya mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun demikian, seluruh proses penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku sehingga aspek legalitas, keberlanjutan fungsi kawasan, serta kepentingan pengelolaan hutan tetap terjaga. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan administrasi dan teknis dapat dipersiapkan secara baik dan komprehensif,” ujar Untoro.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen mengawal proses pengusulan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat agar memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan mampu memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhutani, untuk memastikan kesiapan lahan dan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan penggunaan kawasan hutan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wahyu.
Melalui sinergi antara Perhutani, Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan seluruh instansi terkait, diharapkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera terealisasi sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan prinsip kelestarian dan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. (Komp-PHT/Pwd/Aris).
Editor: Tri
Copyright © 2026