PURWODADI, PERHUTANI (06/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menggelar kegiatan sosialisasi dan pembahasan analisis usaha kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai dasar permohonan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) untuk kegiatan agroforestri tebu. Kegiatan berlangsung di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangasem pada Kamis (06/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Purwodadi beserta jajaran manajemen dan Tim Kemitraan KPH Purwodadi, serta Kepala BKPH Karangasem, BKPH Jatipohon, BKPH Linduk, BKPH Pojok, BKPH Tumpuk, dan BBKPH andung. Hadir pula ketua dan pengurus dari tujuh LMDH perwakilan masing-masing wilayah BKPH.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.487/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2023 tentang Pedoman Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif, serta Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Kegiatan ini juga memperhatikan dinamika implementasi transformasi dari pola Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menuju KKP dan KKPP di lapangan sebelum diterbitkannya Prosedur Kerja (PK-SMPHT) Kemitraan Perhutani.
Dalam kegiatan tersebut dibahas beberapa hal penting, antara lain: objek kemitraan dilakukan di areal kerja Perhutani sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1013/MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2022; mekanisme kerja sama tiga pihak (Perhutani, kelompok masyarakat, dan pihak ketiga sebagai pemberi modal atau offtaker); pembagian hasil usaha; serta komponen sharing input Perhutani seperti pajak bumi dan bangunan kawasan hutan, biaya pengelolaan, dan nilai lahan. Selain itu, ditegaskan bahwa pola kerja sama berfokus pada usaha produktif berbasis bisnis, bukan pada area Hutan Pangkuan Desa (HPD).
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dasar hukum dan pemahaman bersama antara Perhutani dan LMDH.
“Perhutani ingin memastikan bahwa setiap bentuk kemitraan kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata, baik bagi masyarakat sekitar hutan maupun bagi kelestarian hutan itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, selaku Ketua Tim Kemitraan KPH Purwodadi menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi KKP dan KKPP di lapangan.
“Melalui sosialisasi ini, kita membangun kesepahaman bersama tentang peran, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Harapannya, kerja sama ke depan bisa berjalan transparan, profesional, dan saling menguntungkan,” jelasnya.
Dari sisi masyarakat, Ketua LMDH Wana Tirta, Dwi Raharto, mengapresiasi langkah Perhutani yang terus melibatkan LMDH secara aktif dalam proses kemitraan. “Kami sangat mendukung program kemitraan ini karena memberikan peluang bagi LMDH untuk ikut berusaha secara legal di kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan semakin kuat serta mampu mendukung percepatan implementasi Kemitraan Kehutanan Produktif di wilayah kerja KPH Purwodadi. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025