PURWODADI, PERHUTANI (02/06/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melakukan pengecekan langsung kegiatan tebangan tahun 2026 di Petak 1E Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Karanggetas, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pojok, pada Selasa (02/06). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses produksi kayu berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan (Zero Fraud).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan didampingi Wakil Administratur KPH Purwodadi, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Kepala Seksi Keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Teknologi Informasi (TI), serta jajaran petugas BKPH Pojok.

Dalam pengecekan tersebut, manajemen melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari proses penebangan pohon di lapangan, pencatatan administrasi hasil produksi, pengukuran kayu, pemasangan barcode kayu, hingga pemeriksaan dokumen angkutan kayu dari lokasi tebangan menuju Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan produksi berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Petak 1E RPH Karanggetas merupakan petak tebangan A2 dengan tanaman tahun 1984 seluas 13 hektare. Pada petak tersebut ditargetkan menghasilkan produksi kayu jati sebanyak 725,037 meter kubik dan kayu mahoni sebanyak 35,065 meter kubik.

Selain memastikan aspek produksi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan melalui penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari. Setiap kegiatan pemanenan dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang dan akan diikuti dengan kegiatan penanaman kembali guna menjaga keberlanjutan fungsi ekonomi, sosial, dan ekologis kawasan hutan.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menyampaikan bahwa pengawasan langsung oleh manajemen merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh proses produksi kayu berjalan secara profesional dan bebas dari penyimpangan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap batang kayu yang diproduksi telah melalui proses yang sesuai ketentuan, mulai dari penebangan, pengukuran, administrasi, hingga pengangkutannya. Prinsip Zero Fraud harus menjadi budaya kerja seluruh jajaran. Selain itu, kegiatan pemanenan ini merupakan bagian dari pengelolaan hutan lestari yang selalu memperhatikan keseimbangan antara aspek produksi, sosial, dan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pojok Bambang R menjelaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar seluruh tahapan kegiatan tebangan dapat berjalan tertib dan sesuai standar operasional perusahaan.

“Kami melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kegiatan produksi di lapangan, mulai dari penebangan, penataan kayu, pencatatan administrasi, hingga proses pengangkutan ke TPK. Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap seluruh kegiatan produksi dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan serta masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan produksi yang tertib dan transparan juga disampaikan oleh Febri, salah seorang sopir truk angkutan hasil tebangan yang merupakan mitra Perhutani sekaligus warga Dusun Karanggetas.

“Sebagai mitra kerja Perhutani, kami merasa senang karena proses produksi dan pengangkutan kayu dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Seluruh dokumen angkutan diperiksa dengan baik sebelum kayu diberangkatkan ke TPK. Kegiatan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar karena banyak warga yang terlibat dalam kegiatan produksi maupun jasa angkutan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pengecekan lapangan tersebut, Perhutani menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola produksi kayu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pengelolaan hutan lestari demi keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang. (Komp-PHT/Pwd/Aris).

Editor: Tri

Copyright © 2026