PURWODADI, PERHUTANI (22/10/2025) | Dalam rangka menjaga dan menyelamatkan aset negara yang dikelola oleh perusahaan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi melaksanakan kegiatan sosialisasi penataan dan penertiban penggunaan tanah milik Perhutani yang saat ini dimanfaatkan oleh sebagian warga Dusun Demangan, Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, pada Selasa (21/10).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon dan dihadiri oleh jajaran Perhutani KPH Purwodadi, Kepala BKPH Jatipohon beserta staf, serta para penyewa tanah yang memanfaatkan lahan seluas 6.853 meter persegi. Lahan tersebut merupakan bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Demangan yang kini disewa oleh 32 orang penyewa untuk berbagai keperluan seperti warung, rumah makan, dan tempat tinggal.
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemanfaatan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhutani memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan menata aset negara yang dikelola. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan agar seluruh penyewa memahami hak dan kewajiban mereka. Penertiban dan administrasi yang tertib akan memberikan kepastian hukum, baik bagi Perhutani maupun bagi masyarakat penyewa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset perusahaan serta memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan secara legal dan transparan.
Sementara itu, Kepala BKPH Jatipohon, Tutut Sugianto, menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset di wilayah kerja BKPH Jatipohon yang sebelumnya digunakan sebagai TPK.
“Lahan bekas TPK Demangan ini sudah lama tidak digunakan untuk kegiatan kehutanan, sehingga sebagian dimanfaatkan oleh warga dengan sistem sewa. Perhutani ingin agar ke depan seluruh pemanfaatan tercatat resmi, sesuai dengan perjanjian sewa yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Salah satu penyewa lahan, Kumiyati, pemilik rumah makan di lokasi tersebut, mengapresiasi langkah yang dilakukan Perhutani.
“Kami berterima kasih kepada Perhutani karena sudah memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan lahan ini secara resmi. Dengan adanya penjelasan yang jelas tentang hak dan kewajiban, kami jadi lebih tenang dalam berusaha. Kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyewa tanah milik Perhutani dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi serta ikut menjaga keberlangsungan aset negara yang menjadi tanggung jawab bersama. (Komp-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2025