RANDUBLATUNG, PERHUTANI (13/03/2026) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, bekerja sama dengan PT. Suma Perkasa Mandiri, mengumumkan hasil seleksi tenaga alih daya tahun 2026, di ruang rapat O1. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi SDM, Umum dan IT, Edy Puryoto, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Suwarno, Direktur PT. Suma Perkasa Mandiri, Sudarwati, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, Kepala Sub Seksi SDM dan Umum, Windarji, serta seluruh peserta seleksi Kamis, (12/03/2026).

Dalam sambutannya, Edy Puryoto mewakili Administratur, KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyampaikan rasa syukur karena proses rekrutmen telah sampai tahap akhir.

Ia, menekankan pentingnya kinerja dan sikap profesional tenaga alih daya, yang telah terdaftar dalam data SDM Direksi Perhutani.

“Ini menjadi kesempatan baik bagi tenaga alih daya untuk menunjukkan pengabdian dan kinerja terbaik. Dengan performa yang baik, kemungkinan dipertimbangkan menjadi pegawai Perhutani, terbuka,” ujar Edy.

Ia, juga menekankan pentingnya etika, sopan santun, dan tata krama dalam bekerja, terutama saat berinteraksi dengan pimpinan, rekan kerja, dan senior.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Hestin, menyampaikan bahwa dari total peserta seleksi, 23 orang berhasil lulus, terdiri dari 16 orang bidang keamanan, 4 pembantu mandor TPK, 2 tenaga pendamping masyarakat, dan 1 operator Fico dan HCMS.

Ia, juga menjelaskan hak-hak pekerja alih daya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terkait PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Hestin, menekankan bahwa hak-hak pekerja alih daya meliputi perjanjian kerja tertulis dengan vendor, upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), waktu kerja dan istirahat, THR, perlindungan jika terjadi pergantian vendor, serta hak berserikat.

“Walaupun statusnya alih daya, pekerja tetap memiliki hak yang sama terkait upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, waktu kerja, dan THR. Perbedaannya hanya pada hubungan kerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja,” jelasnya.

Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, Perhutani, KPH Randublatung, menegaskan komitmennya untuk memastikan tenaga alih daya mendapatkan perlakuan profesional, hak yang sesuai regulasi, serta kesempatan berkembang di lingkungan kerja. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri
Copyright © 2026