SARADAN, PERHUTANI (10/04/2026) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar diskusi terkait permohonan relokasi warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, yang terdampak banjir tahunan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang selama ini menghadapi risiko bencana banjir berulang. bertempat di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun pada Kamis (09/04)

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi yang diusulkan sebagai tempat relokasi, sekaligus membahas langkah-langkah yang harus ditempuh apabila lokasi tersebut berada di kawasan hutan. Hal ini penting agar proses relokasi tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Administratur KPH Saradan, Wisik Sugiarto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apabila lokasi yang diinginkan masyarakat berada di kawasan hutan, maka seluruh proses harus tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. “ Pada prinsipnya kami sangat mendukung rencana relokasi tersebut, namun perlu dipahami bahwa Perhutani hanya sebagai pengelola kawasan hutan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan. Oleh karena itu, jika memang lokasi relokasi berada di kawasan hutan, maka harus melalui proses perizinan dari kementerian terkait dalam hal ini Menteri Kehutanan ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Madiun, Gunawi, menyatakan bahwa Pemkab Madiun berkomiten untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya relokasi ke tempat yang lebih aman dari ancaman banjir. “ Apabila memang kawasan hutan menjadi pilihan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Madiun akan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan melakukan kajian teknis terhadap lokasi yang diusulkan, termasuk aspek keamanan, kelayakan hunian, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Hal ini dilakukan agar relokasi tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh hasil yang baik sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan regulasi, sehingga rencana relokasi warga terdampak banjir di Desa Kenongorejo dapat segera direalisasikan secara tepat, aman, dan berkelanjutan (Komp-PHT/Srd/Sam).