SARADAN, PERHUTANI (18/11/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama UD Indah Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan hasil pangkasan pemeliharaan daun kayu putih. Acara penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Aula Perhutani KPH Saradan pada Senin (18/11).

Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Perhutani KPH Saradan, Bob Edward, mengungkapkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak. “Dari perjanjian ini, kita berharap mendapatkan nilai manfaat yang baik dan hasil yang positif, baik untuk Perhutani maupun UD Indah Jaya sebagai mitra,” ujar Bob.

Bob juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban dan hak yang telah disepakati dalam perjanjian, termasuk sistem pangkasan yang tepat, pencapaian target, serta kewajiban administratif seperti penggunaan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan blangko DHHBK (Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu) sebagai lampiran SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) untuk dokumen legal.

Sementara itu, Direktur UD Indah Jaya, Supriyanto, mengapresiasi kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat besar bagi perusahaan. “Kerja sama pemanfaatan daun kayu putih ini diharapkan akan memberikan potensi input dan output yang besar bagi perusahaan kami. Kami bangga dapat bermitra dengan Perhutani KPH Saradan dan berharap dapat menjalin kerja sama lain di masa mendatang, tentunya dengan bimbingan dan arahan dari Perhutani,” ungkap Supriyanto. (Kom-PHT/Srd/Sam)

Editor:Lra
Copyright©2024