SEMARANG, PERHUTANI (26/01/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang, dan Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah KPH) Telawa, melaksanakan koordinasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0717/Grobogan, dalam rangka Putih (KDKMP), di Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pemberdayaan ekonomi desa dan penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan pada Senin (26/01/2026).
Koordinasi lintas sektor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mempercepat proses administrasi dan teknis pemanfaatan lahan Perhutani, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gerai KDKMP. Dua lokasi yang dibahas, yakni lahan di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, serta Desa Dempel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan luas masing-masing sekitar 1.000 meter persegi.
Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor koperasi dan sarana usaha KDKMP, yang berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa. Keberadaan KDKMP, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil, meningkatkan akses permodalan, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Administratur, KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa Perhutani, mendukung penuh percepatan penyediaan lahan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta kelestarian kawasan hutan.
“Pada prinsipnya Perhutani, siap mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi desa. Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Desa Kapung, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Misa.
Senada dengan hal tersebut, Administratur, KPH Telawa, Heri Nur Afandi, menegaskan bahwa Perhutani, berkomitmen melakukan percepatan melalui pendekatan proaktif sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka percepatan penyediaan lahan, Perhutani, beritikad baik memfasilitasi percepatan proses perizinan, khususnya terkait pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani, agar dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 7 Tahun 2021, pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan dilakukan oleh Bupati kepada Direktur Utama Perum Perhutani,” jelas Heri.
Sementara itu, Kodim 0717/Grobogan, yang diwakili oleh Perwira Seksi Intelijen dan Teritorial (Pasiter) Kodim 0717/Grobogan, Kapten Muh. Jumar, menjelaskan bahwa KDKMP, merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden, Nomor 17 Tahun 2025. Program tersebut dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dalam implementasinya, setiap desa, membutuhkan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi, untuk pembangunan kantor dan sarana usaha KDKMP. Kodim 0717/Grobogan, mendukung penuh percepatan pembangunan KDKMP, dan siap melakukan pendampingan serta pengawalan agar seluruh proses berjalan aman, lancar, dan sesuai rencana,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Perhutani KPH Semarang, Perhutani KPH Telawa, dan Kodim 0717/Grobogan, diharapkan percepatan penyediaan lahan serta pembangunan KDKMP, di Desa Kapung, dan Desa Dempel, dapat segera terealisasi. Ke depan, KDKMP, diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa, memperluas kesempatan usaha, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan, secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Smg/Noe)
Editor: Tri
Copyright © 2026